SISTEM
DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN
HAK
ATAS TANAH
ABSTRAK
Pasal 19 ayat (1) UUPA menyatakan
bahwa: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
peneltian ini adalah Bagaimana system dan
pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah.
Jenis Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif
yaitu penelitian hukum yang didasarkan kepada bahan pustaka. Dilihat dan sudut
sifatnya, maka penelitian ini tergolong kedalam penelitian yang bersifat
deskriptif yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran
secara rinci, jelas dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa system pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.24
tahun 1997 dilakukan dengan dua cara yaitu
dengan cara system sistematik dan system sporadic sedangkan pelaksanaa
pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
ABSTRACT
Article 19
paragraph (1) UUPA states that: "In order to ensure legal certainty by the
Government held land registration throughout the territory of the Republic of
Indonesia in accordance with the provisions stipulated in Government
Regulations
Based on such
matters, the issues to be studied in this research is how the system and the
implementation of the registration of land rights.
This type of
research is classified into types of normative legal research that is based on
the legal research library materials. Seen and its angle, this study classified
into descriptive research means research that is intended to provide a detailed
description, clear and systematic.
The results
showed that that system of land registration by Government Regulation No.2 4 of
1997 done in two ways, namely by way of a systematic system and deploy systems
while sporadic land registration carried out by the National Land Agency (BPN)
A. Latar Belakang Masalah
Tanah jika diolah dan dijaga dengan baik
dapat mendatangkan kesejahteraan bagi pemiliknya yang mengelolanya. Masalah
pertanahan di Indonesia merupakan suatu persoalan yang rumit dan sensitif,
karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat sosial,
ekonomi, budaya, hukum, politik dan Hankamnas.[1]
Selain itu tanah merupakan harta yang
mempunyai sifat permanen dan dapat pula dicadangkan untuk masa yang akan
datang. Dengan perkembangan yang semakin maju dan sering tersangkutnya bidang
tanah dalam lalu lintas ekonomi maka status tanah yang bersangkutan menjadi
penting. Oleh karenanya setiap bidang tanah memerlukan sebuah sertifikat
sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik
tanah, agar setiap pemegang hak atas tanah mengetahui secara pasti apa yang
menjadi hak dan kewajiban serta dapat diketahui oleh orang lain siapa pemegang
hak tersebut, apa jenis tanah, mana batas-batasnya dan hak apa yang melekat di
atasnya.
Salah satu hal penting yang diatur dalam
UUPA adalah tentang pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah”.
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari uraian latar belakang masalah di
atas, maka dirumuskan permasalahan “Bagaimana sistem dan pelaksanaan pendaftaran
hak atas tanah.
C. Pembahasan
1.
Pengertian Tanah
Pasal 4 ayat (1) UUPA mengartikan tanah sebagai permukaan bumi (the
surface of the earth). Dengan demikian, hak atas tanah adalah hak atas
permukaan bumi. Oleh karena itulah maka Boedi Harsono mengatakan bahwa dalam
pengertian yuridis tanah merupakan permukaan bumi, yang berdimensi dua; dalam
penggunaannya tanah berarti ruang, yang berdimensi tiga.[2]
Apabila dikaitkan dengan pengertian tanah
menurut Hukum Tanah Nasional, terdapat persamaan dalam pengertian tanah, yakni:
tanah merupakan permukaan bumi; pemilikannya terhadap yang ada di permukaan
bumi; penggunaannya juga terhadap sebagian yang ada di atas bumi dan tubuh
bumi. Mengenai penggunaan di atas bumi misalnya, harus disesuaikan dengan
batas-batasnya, yakni: keperluannya, kemampuan dari tanahnya, dan kewajaran
serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya.
2.
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pasal 19 UUPA menyatakan bahwa untuk menjamin
kepastian hukum oleh pemerintah diselenggarakan pendaftaran tanah diseluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah. Dengan demikian pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia.[3]
Pendaftaran tanah ini dilaksanakan dengan dua cara, yaitu:
1)
Pendaftaran tanah secara
sistematik
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara serentak yang mebputi semua obyek
pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam wilyah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan berdasarkan
pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di
wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional. Dalam hal suatu Desa/Kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah
pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftarannya dilakukan dengan cara
sporadik.
2)
Pendafraran tanah secara sporadik
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang
berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang
bersangkutan atau kuasanya.
Pendaftaran tanah secara sistematik lebih
diutamakan, karena melalui cara ini akan dipercepat perolehan data mengenai
bidang-bidang tanah yang akan didaftarkan daripada melalui pendaftaran tanah
melalui sporadik, tetapi diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan
peralatan. Sedangkan pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana
pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan, melalui uji kelayakan agar berjalan lancar.
Pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya karena
dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara
individual dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang akan
semakin meningkat kegiatannya.[4]
Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama
kali meliputi:
1)
Pengumpulan dan pengolahan data
fisik
2)
Pembuktian hak dan pembukuan hak
3)
Penerbitan sertifikat
4)
Penyajian data fisik dan data
yuridis
5)
Penyimpanan daftar umari dan
dokumen
Sehubungan dengan diadakannya pendaftaran tanah
secara sistematis atau biaya datang dari pemerintah, untuk pendaftaran tanah
secara sistematis dapat dilakukan dengan PRONA (Proyek Nasional Agraria) atau
secara massal swadaya. Sedangkan PRONA itu adalah suatu kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah di bidang pertanahan pada umumnya dan di bidang
pendaftaran tanah pada khususnya yang berupa pensertipikatan tanah secara
massal dan penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.[5]
Adapun tujuan diadakannya PRONA adalah sebagai
berikut:
1.
Memberikan rangsangan kepada
masyarakat khususnya pemegaag hak atas tanah untuk bersedia mernbuatkan
sertipikat hak atas tanah
2.
Menimbulkan kesadaran hukum
masyarakat dalam bidang pertanahan
3.
Membantu pemerintah dalam hal menciptakan
suatu suasana kehidupan masyarakat yang aman dan tentram
4.
Menumbuhkan partisipasi
masyarakat, khususnya pemilik tanah dalam menciptakan stabilitas politik serta
pembangunan dibidang ekonomi
5.
Menumbuhkan rasa kebersamaan dan
turut membantu pemerintah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan
6.
Memberikan kepastian hukum kepada
panegang hak atas tanah
Untuk itu kepada pemegang haknya diberikan sertifikat
sebagai Surat tanda buktinya (Pasal 4 ayat 1). lnilah yang merupakan tujuan
pendaftaraan tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Maka memperoleh sertipikat bukan sekedar fasilitas, melainkan merupakan hak
pemegang hak atas tanah, yang dijamin undang-undang.
Sertipikat adalah alat tanda bukti hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah,
hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas Rusun dan hak tanggungan, yang
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedang buku
tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data
fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
Menurut Torrens, sertifikat tanah merupakan
alat bukti pemegangan hak atas tanah yang paling lengkap serta tidak dapat
diganggu gugat. Ganti rugi terhadap pemilik sejati adalah melalui dana
asuransi. Untuk merubah buku tanah adalah tidak mungkin terkecuali jika
memperoleh sertifikat tanah dengan cara pemalsuan dengan tulisan atau
diperolehnya dengan cara penipuan.[6]
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam
masyarakat modern merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah
untuk kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di
bidang pertanahan.
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa
pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam Pasal 5 PP No. 24 Tahun
1997 pendaftaraan tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan,
kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang
ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu kegiatan-kegiatan yang
pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor
Pertanahan misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
Dalam Pasal 8 PP Nomor 24 Tahun 1997
diterangkan bahwa dalam pendaftaran tanah secara sistematik Kepala Kantor
Pertanahan dibantu oleh panitia Ajudikasi, yang dibantu Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk. Adapun panitia Ajudikasi terdiri
dari:
1.
Seorang ketua panitia merangkap
menjadi anggota yang dijabat oleh seseorang pegawai dari kantor pertanahan.
2.
Beberapa orang yang menjadi
anggota:
a.
Seorang pegawai dari Kantor
Pertanahan yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dibidang pendaftaran tanah
b.
Seorang pegawai dari Kantor
Pertanahan yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan dibidang hak-hak atas tanah
c.
Kepala desa/kelurahan dan seorang
pamong desa/kelurahan yang ditunjuk.
Keanggotaan panitia Ajudikasi seperti yang disebutkan diatas
dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat diperlukan dengan penilaian
kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di desa/kelurahan yang
bersangkutan. Dalam melaksanakan tugasnya panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan
pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas
administrasi yang bertugas, susunan kegiatannya diatur oleh Menteri.
D. Kesimpulan
Sistem pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meliputi pendaftaran
tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran
tanahnya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan
Nasional (BPN), sedangkan pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala
Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan
kepada pejabat lain. Dalam pendaftaran tanah secara
sistematik Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh panitia Ajudikasi, yang
dibantu Menteri Negara Agraria/Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk. Adapun
panitia Ajudikasi terdiri dari:
1.
Seorang ketua panitia merangkap menjadi anggota yang dijabat
oleh seseorang pegawai dari kantor pertanahan.
2.
Beberapa orang yang menjadi anggota:
a.
Seorang pegawai dari Kantor Pertanahan yang mempunyai
pengetahuan dan kemampuan dibidang pendaftaran tanah
b.
Seorang pegawai dari Kantor Pertanahan yang mempunyai pengetahuan
dan kemampuan dibidang hak-hak atas tanah
c.
Kepala desa/kelurahan dan seorang pamong desa/kelurahan yang
ditunjuk.
Keanggotaan panitia Ajudikasi seperti
yang disebutkan diatas dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat
diperlukan dengan penilaian kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah
di desa/kelurahan yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugasnya panitia
Ajudikasi dibantu oleh satuan pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul
data yuridis dan satuan tugas administrasi yang bertugas, susunan kegiatannya
diatur oleh Menteri.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria, Bandung
: Alumni, 1983.
Bachtiar Effendie, Pendaftaran
Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan
Undnag-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan,
Jakarta, 2003.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, !si dan
Pelaksanaannya, Jakarta,
Djambatan, 2000.
Boedi Harsono, Seminar Nasional, PP
Nomor 24 Tahun 1997 isi dan penjelasannya, 1997.
H.A. Effendi Perangin, Suatu Telaah
Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
[1]
Abdurrahman, Beberapa Aspekta Tentang
Hukum Agraria, Seri Hukum Agraria, (Bandung : Alumni, 1983), hlm. 13.
[2]
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undnag-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003,
hlm. 296.
[3]
H.A. Effendi Perangin, Suatu Telaah Dari
Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991, hlm. 96.
[4]
Boedi Harsono, Seminar Nasional, PP Nomor
24 Tahun 1997 (Isi dan penjelasannya), 1997, hlm. 5.
[5]
Mujiono, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta,
1992, hlm. 65.
[6] Bachtiar Effendie, Pendaftaran
Tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993, hlm. 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar