FUNGSI AKTA DALAM SURAT

1.
Sebagai
alat bukti tentang adanya suatu perbuatan hukum (perjanjian)
2.
Merupakan
syarat adanya perbuatan hukum (perjanjian) tersebut
Akta sebagai alat bukti tentang adanya perikatan
§ Akta itu sendiri adalah surat
yang sengaja ditandatangani, dan tentu saja harus ditandatangani oleh para
pihak dalam perjanjian yang kemudian disebut sebagai Akta Perjanjian.
§ Menaruh tanda tangan pada suatu
akta adalah suatu perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum, yaitu tanggung
jawab atas terlaksannya perikatan yang terkandung dalam akta.
§ Surat berharga dan surat yang
berharga merupakan akta perikatan (debitur
saja yang menandatangani, dan mengandung perikatan debitur yang harus
dilaksanakan di kemudian hari, sebagai alat bukti untuk kepentingan kreditur)
§ Konsekuensinya kreditur
memiliki hak menagih
Hubungan antara Akta, Perikatan dan Menagih
§ Sebagai gambaran adalah sebagai
berikut:
ú Ada perikatan debitur yang bernilai
uang, mengakibatkan adanya hak menagih pada
kreditur
ú Hak menagih bernilai uang terkandung
dalam akta
ú Hubungan antara hak menagih dan akta
tergantung dari fungsi akta
ú Bila fungsi akta sekedar alat bukti
adanya hak menagih, sehingga hubungan hak menagih dengan akta tidak erat, maka
akta
tersebut merupakan surat
yang berharga
ú Bila fungsi akta itu sebagai syarat
adanya hak menagih, dan hubungan antara hak menagih dan akta itu sangat erat/
senyawa, maka akta tersebut adalah surat
berharga
ú Penerbitan surat berharga selalu ada
hubungannya dengan peristiwa yang menyertainya sebagai perikatan dasar
FUNGSI SURAT BERHARGA
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai:
1.
alat
pembayaran
2.
alat
pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3.
Surat
Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Surat Berharga menurut Isi
Perikatannya
1.
Surat-surat
yang mempunyai sifat kebendaan.
Bahwa isi perikatan dari surat adalah bertujuan untuk penyerahan
barang (contoh : konosemen – Ps. 506 jo. Ps. 517 a KUHD).
2.
Surat-
Surat Tanda Keanggotaan.
Bahwa terdapat perikatan antara suatu persekutuan dengan para
anggotanya sehingga berhak atas hak-hak tertentu dari persekutuannya.
3.
Surat-surat
tagihan utang
a. Surat sanggup bayar
b. Surat perintah membayar
c. Surat pembebasan
Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang
Surat Berharga
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk
surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu
surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
1.
Teori
Kreasi
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat
penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga.
Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat
berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2.
Teori
Kepatutan
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus
membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
3.
Teori
Perjanjian
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena
penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
4.
Teori
Penunjukan
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat
penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan
surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Cara Penerbitan Surat Berharga
§ Surat Berharga dapat
diterbitkan :
1.
Atas
nama
bila nama kreditur disebuut dengan jelas dalam akta
tambahan apa-apa.
2.
Kepada
pengganti
bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta dengan
tambahan kata-kata “atau pengganti”
3.
Kepada
pembawa
bila nama kreditur tidak disebut dalam akta atau disebut dengan
jelas dalam akta dengan tambahan kata-kata “atau pembawa”
Cara Pengalihan Surat Berharga
1.
Atas
nama (biasanya wesel dan cek),
ú peralihannya dengan cara
andosemen (endossement) yakni dengan menulis dalam akta itu dengan kalimat
“untuk saya alihkan kepada sdr. Amir” atau kalimat lain yang searti,
ditandatangani, dan diberi tanggal.
ú Andosemen merupakan perbuatan
hukum yang mengakibatkan pindahnya hak milik atas akta kepada orang lain
ú Andosemen dapat dilakukan
dengan memberikan paraf dibelakang akta, tanpa memberi nama
(andosemen blanko)
2.
Surat
berharga kepada pengganti dapat diserahkan dengan cara andosemen (suatu
pernyataan yang memindahkan hak tagih atas
sepucuk surat wesel dari pemegang kepada orang lain)
3.
Kepada
pembawa dapat diserahkan secara fisik, tanpa formalitas apapun
§ Untuk mengesahkan peralihan
perlu syarat:
ú Penyerahan harus diserahkan
oleh pemilik yang sah
ú Penyerahan itu harus didasarkan
atas alas hak yang sah
Cara memperalihkan Surat Yang Berharga
§
Prinsipnya
peralihan surat yang berharga ini
TIDAK
DIKEHENDAKI OLEH PARA PIHAK
§
Caranya
dengan Sesi (cessie sebagaimana yang diatur dalam Pasal 613 Ayat 1 dan 2 cessie adalah pengalihan
hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA
§
Penerbit
(A),
Tersangkut(B),
Penerima(C)
§ Contoh : A sebagai debitur dan C sebagai kreditur, katakanlah A itu pembeli dan C adalah penjual, A memerintahkan bank (B) untuk membayar sejumlah uang kepada C pada suatu waktu dan tempat tertentu dengan cara menerbitkan wesel. Selanjutnya wesel yang diterbitkan A harus diakseptasi oleh B, apabila B telah mengakseptasi, maka B menjadi akseptan sehingga memiliki keajiban untuk membayar
§
Apabila
dalam contoh tersebut dikembangkan, dimana sebelum dibayar oleh B, C berkeinginan untuk mendapat
uang, maka C menjual wesel tersebut kepada D, maka C disebut sebagai Andosan (endossant) sedangkan D sebagai penerima wesel disebut
sebagai pemegang (geendosserde)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar