Kamis, 15 Maret 2018


FUNGSI AKTA DALAM SURAT
BERHARGA DAN CARA PERALIHAN FUNGSI AKTA DALAM SURAT BERHARGA

1.             Sebagai alat bukti tentang adanya suatu perbuatan hukum (perjanjian)
2.           Merupakan syarat adanya perbuatan hukum (perjanjian) tersebut

Akta sebagai alat bukti tentang adanya perikatan

§   Akta itu sendiri adalah surat yang sengaja ditandatangani, dan tentu saja harus ditandatangani oleh para pihak dalam perjanjian yang kemudian disebut sebagai Akta Perjanjian.
§   Menaruh tanda tangan pada suatu akta adalah suatu perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum, yaitu tanggung jawab atas terlaksannya perikatan yang terkandung dalam akta.
§   Surat berharga dan surat yang berharga merupakan akta perikatan (debitur saja yang menandatangani, dan mengandung perikatan debitur yang harus dilaksanakan di kemudian hari, sebagai alat bukti untuk kepentingan kreditur)
§   Konsekuensinya kreditur memiliki hak menagih


Hubungan antara Akta, Perikatan dan Menagih

§ Sebagai gambaran adalah sebagai berikut:
ú   Ada perikatan debitur yang bernilai uang, mengakibatkan adanya hak menagih pada kreditur
ú   Hak menagih bernilai uang terkandung dalam akta
ú   Hubungan antara hak menagih dan akta tergantung dari fungsi akta
ú   Bila fungsi akta sekedar alat bukti adanya hak menagih, sehingga hubungan hak menagih dengan akta tidak erat, maka akta
tersebut merupakan surat yang berharga
ú   Bila fungsi akta itu sebagai syarat adanya hak menagih, dan hubungan antara hak menagih dan akta itu sangat erat/ senyawa, maka akta tersebut adalah surat berharga
ú   Penerbitan surat berharga selalu ada hubungannya dengan peristiwa yang menyertainya sebagai perikatan dasar



FUNGSI SURAT BERHARGA

Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai:
1.               alat pembayaran
2.              alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
3.               Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)


Surat Berharga menurut Isi Perikatannya
1.                     Surat-surat yang mempunyai sifat kebendaan.
Bahwa isi perikatan dari surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang (contoh : konosemen – Ps. 506 jo. Ps. 517 a KUHD).
2.                    Surat- Surat Tanda Keanggotaan.
Bahwa terdapat perikatan antara suatu persekutuan dengan para anggotanya sehingga berhak atas hak-hak tertentu dari persekutuannya.
3.                     Surat-surat tagihan utang
a.    Surat sanggup bayar
b.   Surat perintah membayar
c.     Surat pembebasan


Dasar Hukum yang Mengikat antara Penerbit dan Pemegang Surat Berharga
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
1.             Teori Kreasi
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
2.            Teori Kepatutan
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
3.             Teori Perjanjian
Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
4.            Teori Penunjukan
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.


Cara Penerbitan Surat Berharga

§ Surat Berharga dapat diterbitkan :
1.                 Atas nama
bila nama kreditur disebuut dengan jelas dalam akta tambahan apa-apa.
2.                Kepada pengganti
bila nama kreditur disebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata-kata “atau pengganti”
3.                 Kepada pembawa
bila nama kreditur tidak disebut dalam akta atau disebut dengan jelas dalam akta dengan tambahan kata-kata “atau pembawa”

 

Cara Pengalihan Surat Berharga

1.                Atas nama (biasanya wesel dan cek),
ú   peralihannya dengan cara andosemen (endossement) yakni dengan menulis dalam akta itu dengan kalimat “untuk saya alihkan kepada sdr. Amir” atau kalimat lain yang searti, ditandatangani, dan diberi tanggal.
ú   Andosemen merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan pindahnya hak milik atas akta kepada orang lain
ú   Andosemen dapat dilakukan dengan memberikan paraf dibelakang akta, tanpa memberi nama
(andosemen blanko)
2.               Surat berharga kepada pengganti dapat diserahkan dengan cara andosemen (suatu pernyataan yang memindahkan hak tagih atas
sepucuk surat wesel dari pemegang kepada orang lain)
3.                Kepada pembawa dapat diserahkan secara fisik, tanpa formalitas apapun
§ Untuk mengesahkan peralihan perlu syarat:
ú  Penyerahan harus diserahkan oleh pemilik yang sah


ú  Penyerahan itu harus didasarkan atas alas hak yang sah


Cara memperalihkan Surat Yang Berharga

§   Prinsipnya peralihan surat yang berharga ini
TIDAK DIKEHENDAKI OLEH PARA PIHAK
§   Caranya dengan Sesi (cessie sebagaimana yang diatur dalam Pasal 613 Ayat 1 dan 2 cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.


PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA

§   Penerbit (A), Tersangkut(B), Penerima(C)


§   Contoh : A sebagai debitur dan C sebagai kreditur, katakanlah A itu pembeli dan C adalah penjual, A memerintahkan bank (B) untuk membayar sejumlah uang kepada C pada suatu waktu dan tempat tertentu dengan cara menerbitkan wesel. Selanjutnya wesel yang diterbitkan A harus diakseptasi oleh B, apabila B telah mengakseptasi, maka B menjadi akseptan sehingga memiliki keajiban untuk membayar
§   Apabila dalam contoh tersebut dikembangkan, dimana sebelum dibayar oleh B, C berkeinginan untuk mendapat uang, maka C menjual wesel tersebut kepada D, maka C disebut sebagai Andosan (endossant) sedangkan D sebagai penerima wesel disebut sebagai pemegang (geendosserde)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar