Kamis, 15 Maret 2018

JENIS-JENIS SURAT BERHARGA DAN SURAT YANG BERHARGA JENIS-JENIS SURAT YANG BERHARGA
1. Surat Rekta;
2. Surat Bukti Diri;
3. Surat Pengakuan/ Perintah membayar utang atas nama.

Surat Rekta
§     Surat Rekta, tadinya adalah surat berharga, namun karena para pihak menghendaki akta itu sukar diperjual-belikan, maka akta tersebut menjadi surat yang berharga.
§     Contoh :
      Wesel adalah surat berharga, namun menjadi surat yang berharga bila wesel tersebut diberi bentuk “tidak kepada pengganti”;
      Cek dengan klausul “tidak kepada pengganti”; Konosemen dengan klausul “atas nama”; Saham dengan klausul “atas nama”.


Surat Bukti Diri

§     Surat bukti diri, ialah surat tuntutan utang, yang biasanya nama pemiliknya tidak disebut dalam akta, yang menimbulkan anggapan bahwa pemegangnya adalah yang berhak.
§     Surat bukti itu diterbitkan tidak dimaksudkan untuk dijual-belikan, tetapi untuk memudahkan debitur mengenal krediturnya.
§     Contoh dari surat bukti diri ini adalah KTP, karcis kereta api/bus/bioskop, tiket pesawat terbang, tanda bukti penitipan barang/motor/ mobil, dsb.


Surat Pengakuan/ Perintah membayar utang atas nama

§     Surat Pengakuan/ Perintah membayar utang atas nama, adalah surat pengakuan utang atas nama yang diterbitkan dan ditandatangani oleh debitur dan diserahkan kepada kreditur dengan maksud untuk tidak diperjualbelikan.
§     Apabila surat tersebut hendak dialihkan, maka dialihkan dengan cara sesi, dan harus selalu dapat diawasi debitur dengan cara surat sesi itu harus ditandatangani oleh debitur.
§     Contoh surat pengakuan utang atas nama: Surat utang piutang, surat deposito berjanga, tabungan, dsb.
§     Contoh surat perintah membayar utang atas nama: BilyetGiro


JENIS-JENIS SURAT BERHARGA :

1.         Surat Wesel;
2.       Surat Sanggup;
3.         Surat Cek;
4.       Carter Partai;
5.        Konosemen;



6.       Delivery Order;
7.         Ceel;
8.       Surat Obligasi;
9.       Surat Saham;
10.Sertifikat

 

 

Surat Wesel

§     Surat Wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” di dalamnya, diberi tanggal, dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu
§     Pengaturan wesel diatur dalam Bab Keenam, Buku I KUHD Pasal 100-173
§     Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti “dan “tidak kepada pengganti” (Pasal 110)
§     Dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen/ fisik, meskipun berbentuk “atas nama”, kecuali yang berbentuk “tidak kepada pengganti”
§     Di Indonesia, wesel dikenal 2 macam :
ú   Wesel Bank
ú   Wesel Berdokumen


Surat Sanggup

§   Surat Sanggup/ accept/ promesse/ promissory note adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau “promes” dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar
§   Diatur dalam Bag. 13, Bab VI KUHD, Pasal 174-
177
§   Dapat diterbitkan “kepada pengganti” atau “kepada pembawa”
§   Tidak dapat diakseptasi, tetapi dapat diandosemen kepada orang lain

Surat Cek

§   Cek/ cheque adalah surat berharga yang memuat kata “cek”/ “cheque” dalam mana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
§   Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada pembawa”
§   Diatur dalam BabVII Buku I KUHD Pasal 178-229 
§ Tidak dapat diakseptasi.

Carter Partai

§   Carter Partai/ charter partij/ charter-party adalah surat berharga yang memuat kata “charter-party” yang membuktikan tentang adanya perjanjian pencarteran kapal dalam mana si penandatangan mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal kepada si pencarter untuk dioperasikan, sedangkan pencarter mengikatkan dirinya unuk membaya ruang carter
§   Diatur dalam Bab V, Buku II KUHD, pasal 453-
465
§   Dapat diterbitkan”atas nama”

Konosemen

§   Konosemen adalah surat berharga yang memuat kata “konosemen”/ “Bill of Lading” yang merupakan tanda bukti penerimaan barang dari pengirim, ditandatangani oleh pengangkut dan memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang disebut dalam konosemen
§   Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada pembawa”
§   Merupakan   surat   berharga yang   bersifat kebendaan
§   Penyerahan konosemen = penyerahan barang
§   Diatur dalam Pasal 504 dst

Delivery Order (D/O)

§   Delivery Order adalah Surat berharga yang mencantumkan kata “delivery order” di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang d/o diserahkan barang yang disebutkan dalam d/o yang diambil dari
konosemennya
§   Diatur dalam pasal 510 ayat(2)
§   Pemegang d/o tidak mempunyai hak yang berdiri sendiri terhadap pengangkut, haknya hanya menuntut kepada pemegang konosemen
§   Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada pembawa”
§   Merupakan   surat   berharga yang   tidak mempunyai  sifat    kebendaan   karena sifatnya yang “obligator”


Ceel

§   Ceel adalah surat berharga sebagai tanda bukti penerimaan barang-barang unuk disimpan dalam veem, ditandatangani oleh pengusaha veem yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang sebagaimana yang disebut dalam ceel
§   Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti”, atau “kepada pembawa”
§   Merupakan   surat   berharga yang   bersifat kebendaan

Surat Saham

§   Surat Saham adalah surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan
§   Diatur dalam pasal 40-43 KUHD
§   Pemegangnya mempunyai hak untuk menuntut deviden dan hak-hak lain yang diberikan oleh anggaran dasar perseroan
§   Dapat diterbitkan “atas nama” dan “kepada pembawa”

Surat Obligasi

§   Surat Obligasi/ Bond adalah surat berharga yang mencantumkan kata “obligasi” di dalamnya dalam mana penerbit menyatakan berutang kepada pemegang dan menyanggupi membayar/ mengembalikan jumlah pokok dengan bunga tertentu sebagaimana yang disebut dalam surat obligasi.
§   Berbeda dengan saham, karena obligasi selalu diberi bunga meskipun merugi perusahaannya, sedangkan pemegang saham tidak akan
mendapatkan deviden bila perusahaanya merugi
§   Diterbitkan “kepada pembawa” (surat berharga murni)

Sertifikat

§   Sertifikat/ Certificate adalah surat berharga yang mencantumkan kata “sertifikat” di dalamnya dan merupakan tanda bukti penerimaan uang, yang diterbitkan oleh bank-bank atau badan hukum lainnya atas sejumlah uang yang diserahkan kepada bank atau badan hukum itu untuk suatu jangka waktu tertentu atau tidak terbatas, dengan membayar bunga atau uang ganti deviden sebagai imbalannya dan dapat dijualbelikan


§   Diterbitkan “kepada pembawa” saja