JENIS-JENIS SURAT
BERHARGA DAN SURAT YANG BERHARGA JENIS-JENIS SURAT YANG BERHARGA
1. Surat Rekta;
2. Surat Bukti Diri;
3. Surat Pengakuan/ Perintah
membayar utang atas nama.
Surat Rekta
§ Surat Rekta, tadinya
adalah surat berharga, namun karena para pihak menghendaki akta itu sukar
diperjual-belikan, maka akta tersebut menjadi surat yang berharga.
§ Contoh :
•
Wesel adalah surat
berharga, namun menjadi surat yang berharga bila wesel tersebut diberi bentuk “tidak kepada pengganti”;
• Cek dengan klausul “tidak
kepada pengganti”; • Konosemen dengan klausul “atas nama”; • Saham dengan klausul “atas nama”.
Surat Bukti Diri
§ Surat bukti diri,
ialah surat tuntutan utang, yang biasanya nama pemiliknya tidak disebut dalam
akta, yang menimbulkan anggapan bahwa pemegangnya adalah yang berhak.
§ Surat bukti itu diterbitkan tidak dimaksudkan untuk
dijual-belikan, tetapi untuk memudahkan debitur mengenal krediturnya.
§ Contoh dari surat
bukti diri ini adalah KTP, karcis kereta api/bus/bioskop, tiket pesawat
terbang, tanda bukti penitipan barang/motor/ mobil, dsb.
Surat Pengakuan/ Perintah membayar utang atas nama
§ Surat Pengakuan/ Perintah
membayar utang atas nama, adalah surat pengakuan utang atas nama yang
diterbitkan dan ditandatangani oleh debitur dan diserahkan kepada kreditur
dengan maksud untuk tidak diperjualbelikan.
§ Apabila surat tersebut hendak dialihkan, maka dialihkan dengan
cara sesi, dan harus selalu dapat diawasi debitur dengan cara surat sesi itu
harus ditandatangani oleh debitur.
§ Contoh surat
pengakuan utang atas nama: Surat utang piutang, surat deposito berjanga,
tabungan, dsb.
§ Contoh surat perintah
membayar utang atas nama: BilyetGiro
JENIS-JENIS
SURAT BERHARGA :
1.
Surat Wesel;
2.
Surat Sanggup;
3.
Surat Cek;
4.
Carter Partai;
5.
Konosemen;
|
6.
Delivery Order;
7.
Ceel;
8.
Surat Obligasi;
9.
Surat Saham;
10.Sertifikat
|
Surat Wesel
§ Surat Wesel adalah
surat berharga yang memuat kata “wesel” di dalamnya, diberi tanggal, dan
ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa
syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada
orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat
tertentu
§ Pengaturan wesel diatur dalam Bab Keenam, Buku I KUHD Pasal
100-173
§ Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti “dan “tidak
kepada pengganti” (Pasal 110)
§ Dapat diserahkan kepada orang lain dengan andosemen/ fisik,
meskipun berbentuk “atas nama”, kecuali yang berbentuk “tidak kepada pengganti”
§ Di Indonesia, wesel dikenal 2 macam :
ú Wesel Bank
ú Wesel Berdokumen
Surat Sanggup
§ Surat Sanggup/ accept/
promesse/ promissory note adalah surat berharga yang memuat kata “aksep”
atau “promes” dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau
pembawanya pada hari bayar
§ Diatur dalam Bag. 13, Bab VI KUHD, Pasal 174-
177
§ Dapat diterbitkan “kepada pengganti” atau “kepada pembawa”
§ Tidak dapat diakseptasi, tetapi dapat diandosemen kepada orang
lain
Surat Cek
§ Cek/ cheque adalah
surat berharga yang memuat kata “cek”/ “cheque” dalam mana penerbitnya
memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang
yang namanya disebut dalam cek, penggantinya atau pembawanya pada saat
ditunjukkan.
§ Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada
pembawa”
§ Diatur dalam BabVII Buku I KUHD Pasal 178-229
§ Tidak dapat diakseptasi.
Carter Partai
§ Carter Partai/ charter
partij/ charter-party adalah surat berharga yang memuat kata “charter-party”
yang membuktikan tentang adanya perjanjian pencarteran kapal dalam mana si
penandatangan mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sebagian atau seluruh
ruangan kapal kepada si pencarter untuk dioperasikan, sedangkan pencarter
mengikatkan dirinya unuk membaya ruang carter
§ Diatur dalam Bab V, Buku II KUHD, pasal 453-
465
§ Dapat diterbitkan”atas nama”
Konosemen
§ Konosemen adalah
surat berharga yang memuat kata “konosemen”/ “Bill of Lading” yang merupakan
tanda bukti penerimaan barang dari pengirim, ditandatangani oleh pengangkut dan
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang
disebut dalam konosemen
§ Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada
pembawa”
§ Merupakan surat berharga yang bersifat kebendaan
§ Penyerahan konosemen = penyerahan barang
§ Diatur dalam Pasal 504 dst
Delivery Order (D/O)
§ Delivery Order adalah
Surat berharga yang mencantumkan kata “delivery order” di dalamnya dan
merupakan surat perintah dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada
pemegang d/o diserahkan barang yang disebutkan dalam d/o yang diambil dari
konosemennya
§ Diatur dalam pasal 510 ayat(2)
§ Pemegang d/o tidak mempunyai hak yang berdiri sendiri terhadap
pengangkut, haknya hanya menuntut kepada pemegang konosemen
§ Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti” atau “kepada
pembawa”
§ Merupakan surat berharga yang tidak mempunyai sifat kebendaan karena sifatnya
yang “obligator”
Ceel
§ Ceel adalah surat
berharga sebagai tanda bukti penerimaan barang-barang unuk disimpan dalam veem,
ditandatangani oleh pengusaha veem yang memberi hak kepada pemegangnya untuk
menuntut penyerahan barang-barang sebagaimana yang disebut dalam ceel
§ Dapat diterbitkan “atas nama”, “kepada pengganti”, atau “kepada
pembawa”
§ Merupakan surat berharga yang bersifat kebendaan
Surat Saham
§ Surat Saham adalah
surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti
pemilikan sebagian dari modal perseroan
§ Diatur dalam pasal 40-43 KUHD
§ Pemegangnya mempunyai hak untuk menuntut deviden dan hak-hak
lain yang diberikan oleh anggaran dasar perseroan
§ Dapat diterbitkan “atas nama” dan “kepada pembawa”
Surat Obligasi
§ Surat Obligasi/ Bond adalah
surat berharga yang mencantumkan kata “obligasi” di dalamnya dalam mana
penerbit menyatakan berutang kepada pemegang dan menyanggupi membayar/
mengembalikan jumlah pokok dengan bunga tertentu sebagaimana yang disebut dalam
surat obligasi.
§ Berbeda dengan saham, karena obligasi selalu diberi bunga
meskipun merugi perusahaannya, sedangkan pemegang saham tidak akan
mendapatkan deviden bila perusahaanya merugi
§ Diterbitkan “kepada pembawa” (surat berharga murni)
Sertifikat
§ Sertifikat/ Certificate adalah
surat berharga yang mencantumkan kata “sertifikat” di dalamnya dan merupakan
tanda bukti penerimaan uang, yang diterbitkan oleh bank-bank atau badan hukum
lainnya atas sejumlah uang yang diserahkan kepada bank atau badan hukum itu
untuk suatu jangka waktu tertentu atau tidak terbatas, dengan membayar bunga
atau uang ganti deviden sebagai imbalannya dan dapat dijualbelikan